Our Services

AMDAL

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 16 tahun 2012 dokumen AMDAL meliputi Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penyusunan dokumen AMDAL dapat membantu pemrakarsa untuk memperoleh izin lingkungan yang kemudian diacu untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dalam membuat dokumen AMDAL juga dapat ditambah dengan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Waktu Pengerjaan
* 5 Bulan
Biaya
** Mulai dari 300 Juta Rupiah
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

DELH

Dokumen Lingkungan Hidup yang sesuai bagi suatu usaha dan/ atau kegiatan yang sudah berjalan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.7/MENLH/SETJEN/PLA.4/12/2016 dijelaskan tentang kewajiban memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup maka batasan untuk penyusunan DELH dengan skala besaran luas lahan > 5 Ha dan atau luas bangunan > 10.000 m2 .

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup disusun oleh penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan dengan meminta bantuan kepada penyusun DELH yang telah memenuhi persyaratan yaitu memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal, dan / atau sertifikat auditor lingkungan hidup.

Waktu Pengerjaan
* 4 Bulan
Biaya
** Mulai dari 250 Juta Rupiah
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

UKL|UPL

Mengacu pada Peraturan Menteri No 5 tahun 2012 tentang jenis usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan termasuk dalam kategori TIDAK Wajib AMDAL, maka cukup dengan Formulir UKL-UPL.

Waktu Pengerjaan
* 2 Bulan
Biaya
** Mulai dari 25 Juta Rupiah
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

RKL | RPL

Mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur.

Waktu Pengerjaan
* Sesuai kesepakatan
Biaya
** Mulai dari 1,5 Juta Rupiah perbulan
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

ADENDUM

ADENDUM dapat dibuat apabila terdapat perubahan dari kegiatan usaha dan/ atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup. Penentuan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun didasarkan pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan serta mendasarkan hasil penapisan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Penyusunan Adendum Dokumen Lingkungan termasuk didalamnya memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan sistematika sesuai dengan PerMen LH no 16 tahun 2012.

Waktu Pengerjaan
* 4 Bulan
Biaya
** Mulai dari 250 Juta Rupiahsss
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan )

Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 16 tahun 2012 dokumen AMDAL meliputi Dokumen Kerangka Acuan (KA), Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Penyusunan dokumen AMDAL dapat membantu pemrakarsa untuk memperoleh izin lingkungan yang kemudian diacu untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dalam membuat dokumen AMDAL juga dapat ditambah dengan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)

Waktu Pengerjaan
* 6 - 8 Bulan
Biaya
** mulai dari 500 Jt, jika ditambah dengan ANDALALIN maka ditambah 50juta jika jalan kota/kabupaten dan 120juta jika jalan pusat
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

DELH
( Dampak Evaluasi Lingkungan Hidup )

Dokumen Lingkungan Hidup yang sesuai bagi suatu usaha dan/ atau kegiatan yang sudah berjalan adalah Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.7/MENLH/SETJEN/PLA.4/12/2016 dijelaskan tentang kewajiban memiliki Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan. Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup maka batasan untuk penyusunan DELH dengan skala besaran luas lahan > 5 Ha dan atau luas bangunan > 10.000 m2 .

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup disusun oleh penanggungjawab usaha dan / atau kegiatan dengan meminta bantuan kepada penyusun DELH yang telah memenuhi persyaratan yaitu memiliki sertifikat pelatihan penyusun dokumen amdal, sertifikat kompetensi penyusun dokumen amdal, dan / atau sertifikat auditor lingkungan hidup.

Waktu Pengerjaan
* 4 - 6 Bulan
Biaya
** mulai dari 300 Jt**
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

UKL | UPL
( Upaya Pengelompokan Lingkungan Hidup )
( Upaya Pemantauan lingkungan Hidup )

Mengacu pada Peraturan Menteri No 5 tahun 2012 tentang jenis usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan termasuk dalam kategori TIDAK Wajib AMDAL, maka cukup dengan Formulir UKL-UPL.

Waktu Pengerjaan
* 1 - 3 Bulan
Biaya
** mulai dari 40 jt**
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

RKL | RPL
( Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan )
( Hidup Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup )

Mengacu pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, pemrakarsa usaha dan/ atau kegiatan, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup dan Gubernur.

Waktu Pengerjaan
* sesuai kesepakatan
Biaya
** mulai dari 1,5 jt perbulan**
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek

ADENDUM
( Dokumen Lingkungan Hidup )

ADENDUM dapat dibuat apabila terdapat perubahan dari kegiatan usaha dan/ atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak dan/atau resiko terhadap lingkungan hidup. Penentuan jenis dokumen lingkungan yang harus disusun didasarkan pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang jenis usaha dan / atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan serta mendasarkan hasil penapisan yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Penyusunan Adendum Dokumen Lingkungan termasuk didalamnya memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dengan sistematika sesuai dengan PerMen LH no 16 tahun 2012.

Waktu Pengerjaan
* 6 - 8 Bulan
Biaya
** mulai dari 400 Jt, jika ditambah dengan ANDALALIN maka ditambah 50juta jika jalan kota/ kabupaten dan 120juta jika jalan pusat
* Di hitung sejak syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap
* biaya tergantung lokasi, kesulitan dan kebutuhan di tiap-tiap daerah proyek
PT. Karya Prima Lestari Cemerlang

Jl.Magelang Km. 11,7

Rt 04 Rw 12 Beteng, Tridadi
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta


[email protected]
085385509087
085385508087